Kali ini aku akan membahas tentang Tata Tertib Kerja Di Laboratorium Resep. yaitu pelajaran ILMU RESEP, ok selamat membaca
A. PENGERTIAN RESEP
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seorang apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat obatan kepada penderita.
yang berhak menulis resep adalah :
- Dokter
- Dokter gigi : terbatas pada pengobatan gigi dan mulut dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut , injeksi parenteral atau cara pemakainan lainnya khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut , sedangkan pembiusan / pati rasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi.
- Dokter hewan : terbatas pada pengobatan hewan .
- Formula officinalis : yaitu resep yang tercantum dalam bauku farmacope atau buku-buku standar
- Formula magistralis : yaitu resep yang tertulis oleh dokter
contoh bentuk resep doker
pembagian suatu resep yang lengkap
- Inscriptio : Tanggal dan tempat ditulisnya resep
- Signatura : Aturan pakai dari obat yang ditulis dan nama pasien
- Subscribtio : Paraf / tanda tangan dokter yang menulis resep
- Invocatio : Tanda buka penulisan resep dengan tanda R/
- Praescriptio : Nama obat , jumlahnya dan bentuk yang akan dibuat
- Serbuk. Pembuatan serbuk pada umumnya :
- Obat yang berbentuk kristal / bongkahan besar hendaknya di gerus halus dulu.
- Obat yang berkhasiat keras dan jumlahnya sedikit dicampur denagn zat penambah (konstituen)
- Obat yang berlainan warna diaduk bersamaan agar tampak bahwa sebuk sudah merata.
- Obat yang jumlahnaya sedikit dimasukkan terlebih dahulu (setelah dilapisi bahan tambahan)
- Obat yang volumenya kecil dimasukan terlebih dahulu
- Cara pencampuran bahan obat sama dengan pencampuran pada sediaan serbuk, kemudian campuran serbuk dimasukan dalam cangkang kapsul sesuai dengan ukuran kapsul. Ada 3 macam cara pengisian kapsul yaitu dengan tangan, denagn alat bukan mesin dan dengan alat mesin.
- Peratuaran salep pertama . Zat-zat yang dapat larut dalam campuaran lemak dilarutkan kedalamnya, jika perlu dengan pemanasan
- Peraturan salep kedua. Bahan- bahan yang dapat larut dalam air, jika tidak ada peraturan peraturan lain dilarutkan lebih dahulu dalam air , asalkan air yang digunakan dapat diserap seluruhnya oleh basis salep. Jumlah air yang dipakai dikurangi dari basis.
- Peraturan salep ketiga. Bahan-bahan yang sukar atau hanya sebagian dapat larut dalam lemak dan air , harus diserbuk lebih dahulu kemudian diayak dengan pengayak B40.
- Peraturan salep keempat. Salep -salep yang dibuat dengan jalan mencairkan , campuran harus di gurus sampai dingin.
- Bahan yang larut dalam air, dilarutkan dalam air
- Bahan yang larut dalam pelarut organik, dilarutkan kedalamnya
- Bahan yang tidak larut dalam air atau pelarut organik dibuat suspensi atau emulsi.
Etiket dibedakan berdasarkan atas warna nya:
- Etiket putih : Digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai OBAT DALAM , contoh : pulveres / pulvis, potio, emulsi, suspensi, dan semua obat yang digunakan melalui oral dan ditelan.
- Etiket biru : Digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai OBAT LUAR , contoh : lotio, unguentum, cream, injeksi, collyrium.
D. TATA TERTIB LABORATORIUM RESEP
Secara umum tat tertib yang diberlakuakn di tiap sekolah kurang lebih sama yaitu :
- paktikan harus hadir paling lambat 10 menit sebelum praktikum
- praktikan yang terlambat hanya boleh mengikuti praktikum atas izin pengawas praktikum
- praktikum harus mengunakan seragam laboratorium (jas laboratorium) selama praktikum berlangsung
- praktikan harus siap dengan peralatan dasar untuk praktikum
- praktikan tidak diperkenankan mengikuti praktikum bila tidak atau belum mengikuti responsi.
- wajib memelihara ketenangan selama praktikum berlangsung
- keluar masuk ruangan harus seizin pengawas praktikum.
- dilarang makan atau minum atau membawa makanan di laboratorium .
- hanya boleh mengunakan meja praktikum sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
- setelah selesai digunakan , semua bahan praktikum harus dikembalikan pada tempatnya semula dalam keadaan rapi dan bersih
- semua bahan dan perlatan praktikum harus digunakan dan diperlukan dengan baik dan penuh tanggung jawab
- praktikan hanya boleh meninggalkan laboratorium denga seizin pengawas setelah semua bahan dan peralatan praktikum dibersihkan / dibereskan sebagaimanana mestinya.
- setiap kelompok praktikan harus menyusun jadwal piket untuk memelihara kebersihan laboratorium
- pelanggaran tata tertibakan mengakibatkan sanksi tidak boleh mengikuti praktikum.
ok sekian dari saya.. maaf jika ada salah :(
wasalamualaikum wr. wb. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar